Kamis, 12 April 2012

Prudential Indonesia Beri Sumbangan Terbesar se-Asia


JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) di kuartal III-2011, Prudential Indonesia berkontribusi terbesar dalam perkembangan bisnis Prudential Corporation di Asia selain India.

"Di kuartal III lalu, Prudential Indonesia berkontribusi terbesar dalam pertumbuhan bisnis se-Asia dengan kontribusi sekira 21 persen," ungkap Presiden Direktur Prudential Indonesia William Kun ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Menurut William, pada 2010, kontribusi bisnis Prudential Indonesia adalah nomor dua se-Asia. Kenaikan kontribusi Asia ini, disebabkan oleh dua hal seperti penambahan bancasurrance dan agen.

"Bancasurrance kami bertambah enam di tahun ini sedangkan agen kami tumbuh 79 persen (year to year) dengan jumlah 130 agen," lanjut dia.

Dalam sembilan bulan pertama ini, total penjualan Prudential Corporation Asia berdasarkan Annualized Premium Equivalent di Asia (kecuali India) tumbuh 19 persen mencapai Rp15,1 triliun. 

Adapun rencana bisnisnya di tahun depan, Prudential Indonesia menyatakan bahwa pihaknya ingin terus mengembangkan produk unit link-nya. "Sampai saat ini, unit link masih 90 persen, tahun depan juga masih akan lebih dari 90 persen di unit link," tambah William.

Terkait peluang di bisnis asuransi, tahun depan, Prudential optimistis akan tumbuh karena masyarakat Indonesia yang terlindungi asuransi jiwa masih di bawah empat persen. (mrt) (rhs)

Gina Nur Maftuhah - Okezone

Saipul Jamil Ambil Klaim Asuransi Prudential Istri


Jakarta - Saipul Jamil mendapatkan asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang mengakibatkan sang istri tewas di 97 kilometer Tol Cipularang, Sabtu (3/9/2011 ) lalu. Hari ini ia mengambil haknya itu.


Sebelumnya diketahui, istri Saipul memang telah beberapa bulan bergabung dalam sebuah program asuransi di Prudensial. Saipul pun terlihat mendatangi kantor asuransi Prudential di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. 

"Tadi Pak Saipul datang ke sini sekitar jam 10.00 WIB untuk mengambil klaim asuransi istrinya, saudara Virginia Anggraeni dalam bentuk cek, jumlahnya ratusan jutalah," ungkap salah satu pegawai Prudential saat dihubungi, Senin (19/9/2011).

Sementara, ketika dihubungi, Saipul Jamil menolak berkomentar mengenai pengambilan klaim asuransi sang istri tersebut. Menurutnya, hal itu adalah ranah privacy-nya yang tidak perlu diketahui orang banyak.

"Mas, ini masalah privaci saya, males bahasnya. Sudahlah, tidak usah bicarakan itu, ini masalah privasi saya," tepisnya.


Komario Bahar - detikhot

Prudential Indonesia Beri Sumbangan Terbesar se-Asia


JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) di kuartal III-2011, Prudential Indonesia berkontribusi terbesar dalam perkembangan bisnis Prudential Corporation di Asia selain India.

"Di kuartal III lalu, Prudential Indonesia berkontribusi terbesar dalam pertumbuhan bisnis se-Asia dengan kontribusi sekira 21 persen," ungkap Presiden Direktur Prudential Indonesia William Kun ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Menurut William, pada 2010, kontribusi bisnis Prudential Indonesia adalah nomor dua se-Asia. Kenaikan kontribusi Asia ini, disebabkan oleh dua hal seperti penambahan bancasurrance dan agen.

"Bancasurrance kami bertambah enam di tahun ini sedangkan agen kami tumbuh 79 persen (year to year) dengan jumlah 130 agen," lanjut dia.

Dalam sembilan bulan pertama ini, total penjualan Prudential Corporation Asia berdasarkan Annualized Premium Equivalent di Asia (kecuali India) tumbuh 19 persen mencapai Rp15,1 triliun. 

Adapun rencana bisnisnya di tahun depan, Prudential Indonesia menyatakan bahwa pihaknya ingin terus mengembangkan produk unit link-nya. "Sampai saat ini, unit link masih 90 persen, tahun depan juga masih akan lebih dari 90 persen di unit link," tambah William.

Terkait peluang di bisnis asuransi, tahun depan, Prudential optimistis akan tumbuh karena masyarakat Indonesia yang terlindungi asuransi jiwa masih di bawah empat persen. (mrt) (rhs)



Gina Nur Maftuhah - Okezone

6 Trik Menjaga Reputasi Perusahaan di Era Digital


Jakarta - Media sosial kini seakan menjadi primadona era digital. Segala macam informasi bisa disebar via Twitter cs, mau itu yang baik hingga yang buruk sekalipun.

Jangan tanya seberapa besar efeknya. Media sosial memiliki peran yang signifikan kala pergolakan di sejumlah negara Timur Tengah. Apalagi jika 'lawannya' cuma sebuah perusahaan? Dijamin gelombangnya mampu meluluhlantahkan reputasi perusahaan tersebut dalam sekejap.

Seperti yang kerap kali kita dengar, "perlu waktu bertahun-tahun untuk membangun reputasi perusahaan. Namun untuk menghancurkannya, cuma perlu hitungan detik". 

Ya, begitulah internet dan media sosial dapat berimbas kepada nama baik perusahaan. Untuk itu diperlukan kesadaran dan peran aktif perusahaan demi menjaga reputasi mereka.

Berikut 6 langkah singkatnya, seperti yang dituturkan Layla Revis, Vice President of Digital Influence Ogilvy PR Worldwide, dan dikutip detikINET dari Mashable, Selasa (3/1/2012): 

1. Jangan Berpura-pura Tak Ada Krisis
Ketika ada masalah yang melanda, sikap yang paling salah adalah coba mengindahkan masalah tersebut alias berpura-pura bahwa tidak terjadi krisis. Hingga pada akhirnya, tak ada respons apa-apa terhadap masalah tersebut dan krisis itu pun kian membesar bak bola salju.

Gemma Craven, EVP Ogilvy 360 Digital Influence Team mengatakan, "saat ini bukan lagi masanya jam emas, melainkan menit emas. Dan respon yang lambat akan berarti biaya yang semakin besar".

Hal senada juga diutarakan Robert DeFillippo, Chief Communications Officer Prudential Financial. "Respons yang berlebihan itu sama bahayanya dengan telat respons," tukasnya.

2. Jangan Membuat Gesture Kosong
Jika ingin melakukan permohonan maaf, lakukan dengan sepenuh hati. Jangan cuma sebatas formalitas dan dengan gaya bahasa yang malas dan tak bersemangat. Sebab ini akan menunjukkan jika Anda dan perusahaan berjiwa besar.

3. Jangan Anti Memperbaiki Diri
Menurut Layla, media sosial harusnya dapat menjadi alat komunikasi yang jujur. Akui kesalahan Anda, dan berbicaralah dengan customer untuk menenangkan keadaan yang tidak kondusif. Sekaligus untuk menyampaikan apa yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki keadaan.

4. Bangun Chanel Komunikasi
Tak ada salahnya untuk membuat blog, akun Twitter, Facebook bagi perusahaan Anda. Sebab di sinilah perusahaan dapat membangun jaringan, baik di antara pelanggan, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Hal ini juga akan memungkinkan perusahaan untuk berinteraksi lewat email, video, atau webchat. Strategi ini pun seakan sudah menjadi hal yang biasa di era digital. Terlebih jika merujuk pada respons yang cepat itu begitu penting.

5. Siapkan Crisis Communication Respons Team
Menurut Layla, perusahaan yang baik patutnya tidak hanya dapat menyebarkan informasi kepada publik, namun juga dapat memberikan respons yang baik. 

Cobalah untuk mendengar suara publik dan memantau sentimen yang lalu lalang. Setelah itu, persiapkan tim untuk menginformasikan dan memberi masukan kepada pihak terkait mengenai apa yang sedang terjadi dan bagaimana responsnya.

6. Menjadi yang Berpengaruh
Untuk menjadi pihak yang berpengaruh (influential), jangan berharap terjadi jika Anda atau perusahaan tak memiliki interaksi yang baik dengan publik. Mulailah membangun jalinan komunikasi yang baik dengan audiens.

Chanel komunikasi tersebut juga bisa digunakan untuk berinteraksi perihal brand atau produk perusahaan Anda. Termasuk ketika krisis muncul, Anda atau perusahaan dapat memiliki kontrol yang lebih baik terhadap persepsi yang muncul.


Ardhi Suryadhi - detikinet

Rabu, 11 April 2012

Tak Ada Negara Bangkrut Karena Menolong Kesehatan Rakyat


ng kesehatan rakyatnya.

"Tidak pernah ada negara yang jadi bangkrut karena menolong kesehatan rakyatnya," ujar Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH selaku pakar enokomi kesehatan dalam acara temu media mengenai Penanganan Kanker Menyeluruh di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Prof Hasbullah menuturkan saat ini bagi-bagi uang untuk bensin dan foya-foya bisa dilakukan, tapi masa buat orang sakit mau dibiarkan meninggal. Jadi tidak benar kalau negara tidak sanggup.

"Ya memang bisa jadi pemborosan, tapi kan teman-teman sudah bentuk tim yang bisa saling koreksi agar sistemnya lebih cost efektif. Lagipula yang sakit juga tidak banyak," ujar Prof Hasbullah yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.

Biaya kesehatan seperti kanker memang tidaklah murah, ditambah dengan biaya perjalanan pasien dan keluarga untuk menemui dokter serta menjalani terapi. Sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia tidak memiliki perlindungan keuangan dalam menghadapi risiko penyakit kanker yang bisa menghabiskan ratusan juta rupiah.

"Sakit tidak bisa dicegah 100 persen dan kadang sakit ini tidak bisa diobati sendiri karena bebannya sangat mahal, karenanya lingkungan harus bantu. Terlebih yang sakit tidak banyak, kalau digotong rame-rame dengan gotong royong maka negara enggak akan bangkrut," ungkapnya.

Kalau di Indonesia kanker relevan dengan istilah kantong kering. Karena pengobatan kanker tidak hanya butuh biaya obat saja tetapi juga biaya rumah tangga yang habis selama perawatan, transportasi dan biaya nginap. Hal ini karena rumah sakit kanker cuma ada di kota besar jadi butuh biaya lain-lain juga diluar obat dan rumah sakit.

"Biaya pelayanan kanker kelihatannya besar, tapi kalau punya sistem asuransi yang baik hal itu bisa diatasi karena yang butuh biaya pengobatan ratusan juta tidak banyak," ujar Dr Ronald Hukom, SpPD, KHOM.

Vera Farah Bararah - detikHealth

Tips Menghemat Biaya Obat Resep Dokter


Jakarta, Ketika sakit dan pergi ke dokter, pasien hampir selalu diberkan obat resep. Apalagi ketika usia beranjak senja dan sakit-sakitan. Sekalipun sudah ditanggung oleh asuransi, biaya obat resep terkadang masih mahal harganya. Apabila tidak memiliki asuransi, harganya bisa bertambah sekian kali lipat.

Berikut adalah cara untuk menghemat obat resep seperti dilansirHealth.com, Rabu (28/3/2012):

Curhat kepada dokter
Sistem kesehatan dan pemberian resep memang sudah diatur, tapi bukan berarti dokter tidak bisa membantu pasiennya menghemat ongkos obat. Tidak perlu merasa gengsi mengaku kesulitan membayar obat, sebab dokter akan lebih suka jika pasien berterus terang.

Rata-rata, 1 dari 5 obat yang diresepkan dokter tidak diminum oleh pasien. Maka jika ada kesempatan untuk tidak menebus obat karena masalah biaya, akan lebih baik mengatakan kepada dokter dan mencari solusinya bersama.

Minta pilihan kepada dokter
Ketika dokter meresepkan obat baru, mintalah untuk dibuatkan 3 pilihan obat. Tanyakan obat mana yang tercakup dalam asuransi dan batasan obat yang bisa ditanggung asuransi.

Pilih obat yang terbaik dengan harga terjangkau dan biarkan dokter mengetahui obat yang diinginkan. Dokter umumnya sangat senang jika pasiennya terlibat dalam pengambilan keputusan seperti itu.

Membandingkan harga
Bandingkan harga obat di apotek, supermarket, toko ritel dan toko online. Seringkali pelanggan mendapat diskon jika memesan untuk persediaan selama 30 - 90 hari.

Jika melihat-lihat obat online, pastikan situs penyedia obat telah disertifikasi dan mendapat persetujuan badan POM. Akan lebih baik jika membeli semua obat di apotek yang sama, sehingga apotek dapat melacak potensi interaksi obat yang berisiko.

Minta sampel
Sebelum menebus obat untuk persediaan selama 1 bulan, ada baiknya dicoba apakah pasien bisa mentolerir obat. Jika obatnya adalah obat paten, dokter biasanya memiliki sampel. Mintalah persediaan untuk 10 - 14 hari dulu sehingga dapat dicoba sebelum diresepkan untuk waktu yang lama.

Meminta obat generik
Tanyakan kepada dokter jika ada obat generik yang bisa diresepkan, bukan obat paten. Harga obat generik 80% - 85% lebih rendah dibandingkan rata-rata obat paten, namun khasiatnya sama.

Membagi obat
Salah satu cara untuk menghemat pengeluaran obat adalah bertanya kepada dokter apakah ada obat yang memiliki efek 2 kali lipat dari obat yang diresepkan.

Jika ada, ambillah dan minum setengah pil dari dosis yang diresepkan. Dengan cara itu, obat masih efektif digunakan dengan harga yang lebih ekonomis.

Menurunkan berat badan
Obesitas menaikkan biaya pengobatan. Kebanyakan pembengkakan biaya adalah karena membayar obat resep untuk mengatasi kondisi kronis seperti tekanan darah tinggi dan diabetes.

Menurunkan sedikit berat sekitar 5% - 10% saja bisa mengakibatkan perubahan yang besar. Jika berat badan sudah normal, maka tekanan darah, gula darah, dan kolesterol akan turun. Kondisi kesehatan akan membaik sehingga memangkas biaya pengobatan.

Mencegah datangnya penyakit
Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memantau kondisi tubuh sejak dini adalah hal yang paling efektif menjauhkan diri dari penyakit.

Pemeriksaan rutin akan mengurangi kemungkinan meminum obat resep dan menjalani pengobatan yang seharusnya bisa dicegah.

Meminta program subsidi dari negara
Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan untuk membantu warga berpenghasilan rendah membayar biaya perawatan kesehatan.

Tanyakan kepada penyedia layanan kesehatan mengenai apa saja jenis perawatan yang dapat ditanggung oleh jaminan kesehatan tersebut. Adanya program ini akan sangat membantu membiayai pengobatan.

Mencari bantuan ke produsen obat
Beberapa pabrik farmasi memiliki program bantuan untuk membantu pasien yang tidak mendapat asuransi dan berpenghasilan rendah.

Cobalah untuk mencari informasi mengenai program ini. Di Amerika Serikat, program ini didirikan dengan hibah dari Robert Wood Johnson Foundation pada tahun 1999.


Putro Agus Harnowo - detikHealth

Ini Beda Pilek Biasa dan Sinus



Jakarta, Pilek dan sinusitis memiliki gejala yang sama sehingga kadang seseorang tidak bisa membedakannya. Tapi ada beberapa gejala khas yang bisa membedakan kedua kondisi ini.


Centers for Disease Control and Prevention AS menuturkan orang yang pilek akibat virus seringkali keliru bahwa dirinya memiliki infeksi sinus, namun ada pula orang yang sering pilek tidak berpikir bahwa dirinya terkena infeksi sinusitis.

Gejala yang muncul dari keduanya terkadang sangat mirip, tapi ada beberapa gejala yang membedakan kedua hal ini sehingga seseorang bisa mengetahui kondisi mana yang dialaminya, seperti dikutip dari Health.com, Rabu (11/4/2012) yaitu:

1. Perbedaan pertama adalah berapa lama orang mengalami kondisi tersebut
Orang yang memiliki pilek biasanya hanya berlangsung selama 2-3 hari saja yang biasanya diikuti oleh hidung mampet, setelahnya ia akan merasa lebih baik. Tapi infeksi sinus biasanya berlangsung selama 7 hari atau lebih.

2. Apakah mengalami demam atau tidak
Demam bisa menandakan adanya infeksi bakteri karena itu infeksi sinus kadang disertai dengan demam ringan, sedangkan pilek biasanya tidak meski akdang pilek akibat infeksi virus bisa menyebabkan demam.

3. Warna lendir yang keluar
Pilek biasanya menghasilkan lendir bening atau tidak berwarna, sedangkan infeksi bakteri bisa menghasilkan lendir kehijauan atau kuning yang menandakan sistem imun sedang melawan infeksi.

4. Apakah timbul nyeri di wajah
Pada orang yang memiliki sinus biasanya menimbulkan rasa sakit, berat atau nyeri di bagian wajah karena ronggal sinusnya terhambat, terkadang rasa nyeri yang muncul memicu sakit kepala.

"Umumnya tidak ada alasan yang tahu mengapa seseorang cenderung mengembangkan infeksi sinus sementara yang lain tidak, tapi orang yang memiliki polip atau masalah lain seperti alergi risiko infeksi sinusnya akan meningkat," ujar Neil Bhattacharyya, MD, profesor Otology dan Laryngology di Harvard Medical School, Boston.

Infeksi sinus biasanya disebabkan oleh bakteri yang tumbuh di dalam sinus (rongga tulang yang ada di belakang hidung, mata, alis dan tulang pipi). Umumnya udara dingin atau alergi menyebabkan selaput lendir di sinus membengkak dan menghalangi celah kecil ke dalam sinus.

Lendir yang terjebak tersebut memungkinkan bakteri untuk berkembang biak sehingga menyebabkan nyeri dan rasa tertekan di kepala serta wajah. Ada hal-hal yang bisa dilakukan untuk membantu meringankan gejala sinus seperti istirahat, minum banyak cairan, bernapas di atas uap atau menggunakan semprotan saline.


Vera Farah Bararah - detikHealth

6 Kesalahan Keuangan yang Biasa Dilakukan Pengantin Baru

Jakarta - Uang merupakan barang yang paling sensitif dibicarakan. Tidak hanya dengan orang lain, dengan pasangan pun juga bisa menjadi bumerang. Bagi pengantin baru, mengatur keuangan bersama tidaklah mudah. 


Banyak pasangan yang baru menikah tidak mengontrol pengeluaran mereka dengan baik. Bisa jadi Anda dan pasangan lupa kalau kalian sudah tidak lagi single dan sedang membina rumah tangga. Dengan sedikit kesadaran, Anda bisa terhindar dari kesalahgunaan pemakaian uang setelah menikah. Lalu, apa kesalahan saat mengatur uang yang sering dilakukan oleh pengantin baru? Berikut enam kesalahan, dilansir dari Newlyweds.

1. Menghabiskan Uang seperti Masih Single
Ketika masih single, semua keputusan ada di tangan Anda. Begitu pula saat melakukan pengeluaran, Anda berhak memakai uang sesuka hati. Tidak sedikit wanita yang masih membawa kebiasaan tersebut setelah menikah. Tentu, hal ini tidak boleh dibiarkan. Anda harus sadar kalau sekarang Anda hidup berdua dengan pasangan. Semua keputusan serta pengeluaran lebih baik diskusikan bersama. Buat rekening bersama untuk mengatur uang kalian. Semua pengeluaran harus diketahui oleh kedua belah pihak demi keharmonisan rumah tangga Anda dan pasangan.

2. Makan Keluar Terlalu Sering
Makan di luar terlalu sering bisa menghambur-hamburkan uang Anda dan pasangan. Hal itu biasa dilakukan oleh pengantin baru. Mereka memilih makan di luar karena aktivitas keduanya begitu padat serta masih dalam tahap perubahan hidup dari single menjadi berkeluarga. Tidak salah memang, tapi kalau terus-menerus dilakukan, pengeluaran pun semakin membengkak. Lebih baik mencoba hemat dengan belajar masak di rumah. Ingat, banyak kebutuhan lain yang perlu dipikirkan untuk ke depannya. 

3. Gagal Menabung
Mungkin Anda sudah mempersiapkan pernikahan secara matang dan mempertimbangkan pengeluaran kalian. Setelah semua siap, Anda merasa akan berjalan lancar ke depannya. Pada kenyataannya, tidak demikian. Anda harus memikirkan biaya tidak terduga karena hidup memang tidak pasti. Bahkan, jika Anda sudah mengatur keuangan demi masa depan, Anda berdua masih butuh menabung, seperti biaya untuk hari tua atau mengirimkan anak ke perguruan tinggi.

4. Membiarkan Hutang
Materi sangat penting dipersiapkan sebelum menikah. Mungkin ada sebagian pasangan yang menikah karena biaya dari orang lain sehingga membuat mereka harus berhutang. Jika Anda salah satunya, jangan menimbun hutang tersebut. Anda membiarkan hutang karena ada kebutuhan yang lain yang lebih penting. Justru, hutang yang akan membebani hidup kalian. Selesaikan segera hutang Anda supaya tidak ada lagi beban yang harus ditanggung. 

5. Pengeluaran yang Tidak Penting
Mungkin sewaktu single, Anda banyak membeli aksesori serta majalah atau buku demi hobi Anda. Pengeluaran yang tidak penting harus diminimalkan setelah menikah. Coba mengurangi pembelian tersebut supaya kebutuhan yang lebih penting dapat diutamakan. Lebih baik, investasikan uang untuk kebutuhan hidup jangka panjang. 

6. Tidak Membuat Anggaran
Kesalahan yang dilakukan oleh pengantin baru salah satunya adalah hidup tanpa anggaran. Padahal anggaran rumah tangga sangat penting demi kelangsungan hubungan pernikahan. Anggaran dibuat demi mendahulukan kebutuhan utama dan membatasi pengeluaran. Jika tidak membuat anggaran biaya, Anda tidak bisa mengontrol keluar-masuknya uang kalian berdua. Hal itu bisa memicu pertengkaran antara Anda dan pasangan karena pengeluaran yang tidak terkendali.


Redaksi: redaksi[at]wolipop.com 

Minggu, 08 April 2012

Keuntungan menabung di Prudential


Keuntungan Menabung Di Prudential adalah selain dana anda dikelola oleh tenaga ahli berengalaman, sebagai nasabah di rudential anda akan mendapatkan Proteksi atas Jiwa anda dan juga bisa mendapatan manfaat tambahan berupa proteksi atas Kondisi kesehatan Anda.


Salah satu produk yang Paling Diminati adalah PRUlink assurance account plus (PAA)


PRUlink assurance account plus (PAA) merupakan produk unit linked premi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.

PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:
  1. PRUlink Rupiah Managed Fund
  2. PRUlink USD Fixed Income Fund
  3. PRUlink Rupiah Equity Fund
  4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
  5. PRUlink Rupiah Cash Fund


Asuransi Tambahan



PRUmed

PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.



PRUcrisis cover


PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.



PRUcrisis cover Benefit


PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.



PRUpersonal accident death


PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.



PRUpersonal accident death & disablement


PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.



PRUwaiver


Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.



PRUspouse waiver


PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.



PRUpayor


Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja



PRUspouse payor


Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.



PRUparent payor


Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.







Penyakit-penyakit Kritis

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

  1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
              * penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
              * terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
              * infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
              * sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
              * tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia. 
  29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
              * terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
              * Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan. 
  34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

Asuransi Prudential Syariah


Definisi Syariah
Secara etimologi [bahasa] syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi [definisi], syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta [Allah SWT], serta hubungan antara manusia dengan manusia.
Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halan dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Panduan dalam pengalaman syariah mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perintah untuk menjalankan syariah tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Jaasiyah [45] Ayat 18:
“Kemudian Kami jadikan kamu [ya Muhammad] berada di atas suatu syariat [peraturan] dari urusan [agama], maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”
Syariah dan Fiqih
Sumber dari syariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama kemudian menafsirkan syariah yang bersumber dari Al-Qur’an tersebut ke dalam suatu Fiqih. Secara bahasa, fiqih bermakna mengetahui dan memahami. Sedang menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan segala hukum syariah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang ditafsirkan melalui penelitian yang mendalam.
Fiqih dibagi menjadi 2:
  • Ibadah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, dan segala sesuatunya telah diatur oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, di mana segala sesuatu awalnya tidak diperbolehkan kecuali sudah ada perintah dan ketentuannya. Misalnya sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, dll.
  • Muamalah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, di mana segala sesuatu awalnya boleh dilakukan kecuali bila telah ada larangannya. Contoh: Allah SWT membolehkan manusia untuk melakukan perdagangan tetapi melarang manusia untuk melakukan Riba’ atau membungakan uang.
Dan Asuransi Syariah termasuk dalam kategori yang berkaitan dengan ketentuan muamalah.
Asuransi dalam Islam
Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Pergunakanlah 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
Allah SWT dalam Al-Qur’an juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau berasuransi.
Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau pun kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan berasuransi adalah mempersiapkan diri atau pun keluarga jika terjadisuatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal dunia.
Namun demikian, dalam asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat 3 unsur yang TIDAK sesuai dengan prinsip Syariah Islam, yakni:
1. Gharar
Yaitu situasi di mana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Gharar dilarang karena pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan/konsukuensi dari kontrak tersebut, sehingga dapat menempatkan mereka pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang, serta berakibat mereka tidak bisa membuat keputusan dengan jelas.
Contoh Gharar yang terdapat dalam asuransi misalnya bila perusahaan menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan jumlah klaim yang dibayar. 20 hari di sini tidak jelas. Apakah 20 hari kerja [tidak menghitung hari Sabtu, Minggu dan hari libur] atau 20 hari kalender?
2. Riba’
Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan. Riba’ karena transaksi utang piutang disebut Riba’ al duyun, sedangkan riba’ karena transaksi penjualan disebut Riba’ al buyu.
Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah [2] ayat 275, dinyatakan:
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’…”
Contoh riba’ yang terdapat dalam asuransi:
  • Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam aktivitas investasi yang berbasis riba’ seperti deposito bank konvensional.
  • Automatic Premium Loan/APL [Pinjaman Premi Otomatis] dengan bunga.
  • Pinjaman Polis dengan bunga.
3. Maysir
Yakni perjudian atau permainan untung-untungan. Dilarang sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al Maa-idah [5] ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keuntungan.”
Contoh Maysir dalam asuransi bila perusahaan asuransi mengadakan undian sebagai hadiah pada aktivitas promosi, maka biayanya tidak boleh dibebankan sebagai harga pokok penjualan kepada semua orang, tetapi harus murni uang yang dikeluarkan untuk biaya promosi, tidak boleh mengakibatkan manfaat dari premi asuransi lain yang tidak mendapat undian menjadi berkurang.
ASURANSI SYARIAH
Sejarah Asuransi Syariah
Awal terbentuknya sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian di tahun yang sama sebuah perusahaanasuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Tahun 1981, Dar Al-Maal Al-Islami, sebuah perusahaan asuransi jiwa asal Swiss, memperkenalkan asuransi syariahdi Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company [ITC] di Luksemburg pada tahun 1983.
Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali dikenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaanasuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Pengertian Asuransi Syariah
Berdasarkan Dewan Syariah Nasional [DNS] dan Majelis Ulama Indonesia [MUI]Asuransi Syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Jadi, jika dalam asuransi konvensional terjaditransfer of risk [memindahkan risiko] dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing of risk atau saling menanggung risiko; di mana perusahaan HANYA sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, BUKAN sebagai penanggung.
Tabarru’
Adalah sumbangan atau derma [dalam definisi Islam adalah Hibah]. Tabarru’ ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransilainnya.
Unsur Gharrar [ketidakjelasan] dan Maysir [untung-untungan] tidak ada dalam asuransi syariah hilang karena:
  1. Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
  2. Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
Beda dengan asuransi non-syariah di mana pemegang polis tidak tahu pasti berapa besar jumlah premi yang terkumpul, apakah lebih besar atau lebih kecil dari jumlah klaim, karena perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
Azas dan Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah berazaskan Azas Jaminan Bersama, dan memiliki prinsip Tanggung Jawab Bersama, Saling Membantu dan Bekerjasama, serta Perlindungan Bersama.
Kontrak dalam Islam
  1. Wa’ad yaitu perjanjian antara satu pihak kepada pihak lain. Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban kepeda pemberi janji, dan bila terjadi pengingkaran terhadap janji tersebut, pemberi janji tidak dikenakan sanksi selain sanksi moral.
  2. Akad merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat 2 belah pihak yang saling mengikat di antara keduanya untuk bersepakat tentang suatu hal. Syarat dan ketentuan harus dijelaskan secara terperinci oleh kedua pihak. Jika ada pelanggaran kontrak, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tersebut. Akad inilah yang nantinya banyak digunakan dalamasuransi syariah.
    • Akad Tabarru’ yaitu semua bentuk kontrak/akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana tabarru’di mana dana ini bersifat saling menguntungkan kedua pihak dan TIDAK digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat komersial.Contoh: transaksi pinjam meminjam, pendelegasian, dan pemberian sesuatu.
    • Akad Tijarah yaitu akad yang bertujuan komersial. Akad ini digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi. Skema Akad Tijarah terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang Pasti [KP] dan Kontrak yang Tidak Pasti [KTP]. Bila telah ditentukan secara pasti [misal profit], tidak bisa diubah menjadi KTP. Hal ini mengandung unsur Gharar atau ketidakpastian. Sebaliknya, jika tidak disebutkan secara pasti [misal profit] maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba’. Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah.